Persyaratan dan Cara membuat AK-1 / kartu kuning (Kartu Pencari Kerja)

Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang sering disebut sebagai kartu AK1. Kartu ini berisi beberapa informasi mengenai pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, data kelulusan, hingga sekolah maupun universitas tempat pencari kerja mendapatkan gelarnya.

Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk bisa menerbitkan kartu ini, yaitu:
  1. Fotocopy IJAZAH dari SD sampai pendidikan terakhir
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KARTU KELUARGA
  4. Fotocopy AKTE KELAHIRAN
  5. PAS PHOTO warna ukuran 3x4, 2 lembar
Persyaratan Pengurusan Kartu Pencari Kerja / AK 1
  • Persyaratan dibuat 1 rangkap, dan dimasukkan kedalam map kertas folio
  • Pengurusan Kartu Pencari Kerja harus yang bersangkutan / tidak bisa diwakilkan
  • Berpakaian Rapi / Formal, memakai sepatu, memakai celana panjang.
Untuk yang bertempat tinggal di kabupaten bisa mengurus di kantor kecamatan setempat, dan apabila dipergunakan untuk mencari kerja keluar negeri maka harus datang membawa surat kuning yang telah dibuat dikecamatan untuk di setujui oleh Dinas Ketenagakerjaan. 

No comments:

Post a Comment