Registrasi Calon TKI Purna Penempatan

KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

12 November 2015

Nomor     : B.205/KA/XI/2015
Lampiran : 1 (satu) eksemplar
Perihal    : Registrasi Calon TKI Purna Penempatan

Kepada Yth.
1. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota
2. Kepala BP3TKI / LP3TKI / P4TKI
    di  Seluruh Indonesia

Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI nomor : S-728/K/D1/2015 tanggal 22 Oktober 2015 tentang Laporan Hasil Audit Ketaatan atas Pelayanan TKI di Lingkungan BNP2TKI tahun 2014 dan 2015 serta berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI:
  1. Nomor KEP.152/MEN/VI/2011 tentang Biaya Penempatan dan Perlindungan Calon TKI Negara Tujuan Malaysia
  2. Nomor 588 Tahun 2012 tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Calon TKI Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura
  3. Nomor 98 Tahun 2012 tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Calon TKI Sektor Domestik Negara Tujuan Hongkong SAR

Bersama ini disampaikan bahwa terkait dengan Registrasi Calon TKI Purna Penempatan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Registrasi terhadap Calon TKI purna penempatan dan akan kembali bekerja ke negara yang sama dilakukan pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota setempat.
  2. Bagi Calon TKI purna penempatan yang sudah bekerja paling sedikit 2 tahun telah berada di Indonesia kurang dari 1 (satu) tahun, maka tidak diwajibkan ikut pelatihan kerja di BLKLN dan Uji Kompetensi;
  3. Bagi Calon TKI purna penempatan yang sudah bekerja paling sedikit 2 tahun dan telah berada di Indonesia selama 1 (satu) tahun atau lebih, maka tidak diwajibkan ikut pelatihan kerja di BLKLN namun wajib mengikuti Uji Kompetensi.
  4. PPTKIS wajib mendaftarkan Calon TKI Purna Penempatan sebagaimana angka 3 di atas untuk mengikuti Uji Kompetensi pada LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP;
  5. PPTKIS tidak boleh membebankan biaya pelatihan bagi Calon TKI sebagaimana angka 2 dan 3 di atas;
  6. PPTKIS dapat membebankan biaya uji kompetensi bagi Calon TKI sebagaimana angka 3 di atas kecuali yang telah dibiayai negara;
  7. BP3TKI/LP3TKI/P4TKI melakukan verifikasi dokumen persyaratan TKI termasuk paspor asli (TKI Purna) untuk memastikan sebagaimana ketentuan angka 2 dan 3 di atas dan dapat menolak apabila diketahui bahwa dokumen tersebut tidak sesuai;
  8. BP3TKI/LP3TKI/P4TKI melakukan Uji Petik Kompetensi Calon TKI/TKI di wilayah kerja masing-masing;
  9. Mekanisme Pelayanan Registrasi Calon TKI purna penempatan sebagaimana tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP);
  10. Pelayanan Registrasi Calon TKI purna penempatan sebagaimana tersebut di atas, berlaku terhituung mulai 16 November 2015. Sedangkan bagi Calon TKI yang registrasi sebelum tanggal tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kepala

NUSRON WAHID

No comments:

Post a Comment